Akuntansi Untuk Sewa-Guna-Usaha (Leasing)

12/01/2011
Akuntansi Untuk Sewa-Guna-Usaha (Leasing)

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi selain itu dapat diangsur setiap bulan atau yang telah disepakati oleh perusahaan dan leassor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. 

Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.


Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/ 1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. 

Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lesse.

sumber: Ali Ifran Jilid 2 (AKUNTANSI INDUSTRI)

Berlangganan via email

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

5 komentar

Write komentar
timbangan
AUTHOR
12/01/2011 delete

makasih mas penjelasannya tentang leasing -___-

Reply
avatar
12/01/2011 delete

leasing itu bunganya tinggi yaaa

Reply
avatar
12/01/2011 delete

ihhh gak mau ahh gue kredit lewat leasing

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
12/02/2011 delete

@timbangan_ sama-sama :D

@Universal Testing Machine_ ya begitulah, tapi usaha ini biasanya kebanyakan dipakai untuk usaha2 besar yang memungkinkan mendapatkan keuntungan yang besar juga lo... :D

@Cari solusi yang terbaik kawan.. :D

Reply
avatar
Xclmedia
AUTHOR
1/06/2021 delete This comment has been removed by the author.
avatar

SANGAT MENGHARAPKAN KOMENTAR ANDA..!!! EmoticonEmoticon