Pengertian Kas

7/08/2011
Pengertian Kas

Kas - adalah harta yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan operasional perusahaan atau dapat digunakan untuk membayar kewajiban saat ini. Wujud dari kas dpat berupa uang kertas/logam, simpanan bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik, dana kas kecil, cek, bilyet giro, dsb. Item yang tidak dapat dikatakan kas adalah cek mundur, cek yang tidak cukup dananya/not sufficient fund (NSF) check, saldo dana yang kegunaannya dibatasi, saldo rekening koran yang diblokir.

Pengertian Kas menurut Ahli: 

Pengertian kas adalah modal kerja yang sifatnya sangat likuid (lancar). Semakin besar jumlah nominal kas yang terdapat pada suatu perusahaan artinya makin tinggi tingkat likuiditasnya. Dalam akuntansi, kas diklasifikasikan kedalam Aktiva Lancar
Ikan Akuntansi Indonesia (IAI) mengungkapkan pengertian kas sebagai berikut:
“Kas terdiri atas saldo kas (Cash On Hand), rekening giro, atau setara kas (Cash Equivalent) adalah sebuah investasi yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek dan bisa dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko atas perubahan nilai yang signifikan”.
Ini menandakan bahwa perusahaan memiliki resiko yang relatif lebih kecil untuk tidak bisa memenuhi kewajiban (hutang) finansialnya. Namun hal ini tidak berarti sebuah perusahaan harus terus berusaha mempertahankan persediaan kas dengan jumlah yang sangat besar, karena makin besar rekening kas itu artinya makin besar dana yang menganggur (tidak digunakan) dan nantinya akan memperkecil laba perusahaan yang akan didapat.

sebaliknya apabila perusahaan hanya mengejar aktivitas mencari laba/keuntungan saja tanpa memperhitungkan faktor yang lainnya maka seluruh kas yang dimiliki akan dalam keadaan bekerja (digunakan). Apabila ini terjadi, artinya perusahaan akan mengalami posisi illikuid (tidak lancar) jika sewaktu waktu ada penagihan kewajiban (hutang) yang jatuh tempo dan perusahaan tidak sanggup untuk membayar dikarenakan tidak memiliki persediaan kas baik di bank ataupun di brankas perusahaan.

YANG TERMASUK DALAM KAS (CASH):


  • Uang tunai dalam bentuk kertas/logam
  • Uang perusahaan yang disimpan di bank yang sewaktu-waktu dapat diambil
  • Cek yang diterima sebagai pembayaran dari pihak lain
  • Cek perjalanan(travell check) adalah yang diterbitkan oleh suatu bank untuk melayani nasabah yang melakukan perjalanan jarak jauh.
  • Kasir cek adalah cek yang dibuat dan ditanda tangani oleh suatu bank,ditarik oleh bank itu sendiri untuk melakukan pembayaran ke pihak lain
  • Wesel post: dapat dijadikan uang tunai pada saat diperlukan 

YANG TIDAK TERMASUK DALAM KAS (CASH):

  • Deposito berjangka/time deposite : uang simpanan di bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu tertentu berakhir
  • Uang yang disediakan untuk tujuan-tujuan tertentu sehingga terikat penggunaannya Contoh : Dana Pensiun
  • Cek mundur/Post date check : tidak dapat digolongkan ke dalam kas sebelum jangka waktunya
  • Perangko

Berlangganan via email

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Xclmedia
AUTHOR
1/06/2021 delete This comment has been removed by the author.
avatar

SANGAT MENGHARAPKAN KOMENTAR ANDA..!!! EmoticonEmoticon